Honorer Bisa Timbulkan Masalah Bagi Pemda
Nasib honorer (di luar K1 yang diangkat tanpa tes maupun K2 yang gagal seleksi) bisa membuat pusing kepala. Bukan rahasia lagi, tak sedikit honorer yang selama ini bisa hidup mapan. Padahal pemerintah sudah jelas melarang Pemda mengangkat honorer.
Dari berita yang aku kutip dari portal JPNN.Com terbit 24 Desember siang tadi, pengumuman kelulusan honorer dijadwalkan pada Januari 2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, menjelaskan kalau ditanya mau diapain honorer yang gagal, jawabannya ada di daerah. Kalau dibilang harus menunggu pusat, ya kan aneh.
"Sekarang saya tanya, yang nyuruh angkat honorer siapa? Kan bukan pusat, tapi kemauan daerah sendiri. Pemerintah sudah jelas ngatur dalam PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 kalau pemerintah daerah maupun pusat dilarang mengangkat honorer lagi dan terakhir 2005. Persoalannya kan ada di daerah, kenapa masih mau ngangkat honorer lagi dan parahnya lagi ada oknum yang melakukan manipulasi data seolah-olah honorernya bekerja sebelum 2005 atau pas 1 Januari 2005 sehingga dihitung masa kerja setahun," kata MenPAN -RB.
Sekarang kalau 70 persen honorer tidak bisa diangkat, kenapa pusat lagi yang dibebankan. Padahal pemerintah sudah berbaik hati mengangkat lebih 1 juta honorer menjadi CPNS.
Menteri juga belum bisa memberikan kepastian apakah honorer yang gagal akan dimasukkan ke dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau dijadikan outsourching?
"Ini masih akan kita rumuskan. Di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur sipil negara terdiri atas pegawai negeri dan PPPK. Nah untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, jadi beda dengan honorer. Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja," tambahnya.
Azwar menyebut begitu hasil TKD honorer diumumkan tidak ada honorer lagi. Jadi istilah honorer sudah "the end". Kalau ada daerah yang ingin mempertahankan honorernya ya silakan. Tapi konsekuensinya jadi tanggung jawab pemda. Begitu juga kalau daerah ingin menganggarkan dana honorer, silakan saja. Namun ingat, apakah berani mempertanggungjawabkan ke auditor bila ada temuan dana untuk honorer. Sebab, yang namanya honorer tidak ada lagi.
Daerah bisa menggunakan SDM lain seperti supir, office boy lewat mitra (outsouching). Sedangkan bila ingin mempekerjakan pegawai dengan keahlian tertentu (bukan pegawai negeri) alias PPPK bisa mengajukan ke pusat. Nantinya pusat yang menganalisa apakah benar-benar butuh atau tidak. Kalau butuh, baru dikasi. Sistem penerimaan PPPK akan dibuat seperti penerimaan CPNS. Jadi daerah tidak semaunya mengangkat PPPK, tapi pusatlah yang mengatur kuotanya agar tidak kebablasan seperti honorer.
Nah bagaimana Pemda menyikapinya? Apakah masih ada titipan diam diam karena koneksi dan kolusi? Pemda juga kadang nakal. Contohnya data honorer K1 yang diajukan Pemprov Kepri ternyata banyak data siluman sehingga menimbulkan keresahan di kalangan honorer.
Post a Comment for "Honorer Bisa Timbulkan Masalah Bagi Pemda"