Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mangrove dan Laut Pun Bersertifikat

Dirusak, lalu ditanam kembali. Foto: Antara Kepri
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sedang menikmati blusukannya. Saat banjir dua pekan lalu, dia tak segan turun ke lokasi untuk melihat secara dekat warga yang rumahnya terendam. Meski tak setinggi atap airnya, yang namanya rumah kemasukan air tentu menjadi kesedihan tersendiri. Namun bagi aku bukan ini yang penting, aku lebih tertarik ketika ia menemukan lahan bekas hutan bakau atau mangrove dialihfungsikan sebagai kawasan permukiman.

Begitulah kenyataannya, banyak perorangan, kelompok, atau perusahaan menguasai mangrove untuk dijadikan rumah, kawasan perumahan atau industri. Di antara mereka juga mengantongi surat dari instansi terkait, sebuah sertifikat tanah yang menguatkan secara hukum mereka memiliki legalitas ataz izin itu. Data yang kubaca dari koran lokal, dari 1.000 hektare lahan bakau di Tanjungpinang, separuhnya sudah bersertifikat.


Kalau lahan bakau bersertifikat membuat kaget, Wali Kota lebih kaget lagi ketika mendapatkan laporan laut pun dikaveling warga. Bagi masyarakat yang ada di pulau besar, tentu tak usah berpikir di mana akan membangun rumah baru. Nah, bagi warga kepulauan seperti di Provinsi Kepri ini, pantai pun bisa saja memiliki sertifikat. Semakin menipisnya lahan kosong di kota membuat kawasan permukiman bergeser ke tepi. Selain itu, kelompok warga yang berprofsei sebagai nelayan memang lebih suka tinggal di daerah pantai. Karena berdekatan dengan lokasi mereka bekerja, laut.

Saat jalan-jalan, memang terlihat hutan bakau sudah dibabat. Tak usah jauh masuk-masuk ke pedalaman, ada yang terang-terangan menimbun hutan bakau di tepi jalan untuk dijadikan lahan permukiman warga. Sebenarnya bukan tak ada reaksi atas pengrusakan ini. Sudah beberapa kali LSM atau nelayan langsung datang ke rumah wakil rakyat di gedung nan megah, mengadukan nasib mereka.

Udang, ikan dan tangkapan laut lain semakin sulit didapatkan. Mau tak mau harus berjuang sampai ke tengah lautan, dengan sampan yang sangat sederhana. Begitulah pembangunan, selalu ada yang dikorbankan.

Minggu ini, jika memang benar, Wali Kota akan memanggil pejabat BPN untuk mencari tahu mengapa bisa sampai keluar sertifikat untuk lahan bakau atau laut. Karena aturannya jelas, hutan bakau dilarang dirusak. Beita ini aku yakin menghangat, karena seperti biasanya para pemilik sertifikat akan berjuang mempertahankan haknya. Mereka sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan selembar surat berkekuatan hukum atas lahan yang mereka kuasai.

Post a Comment for "Mangrove dan Laut Pun Bersertifikat"