Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegelisahan Sarjana

Saat kebanyakan sarjana lulusan perguruan tinggi berbagai kampus di Kepri masih mengidolakan PNS sebagai ladang hidupnya, kembali aturan hukum dari pusat membuat mereka bingung. Gelisah. Galau. Bagaimana tidak jika hanya pelamar dari kampus atau jurusan dengan akreditasi A dan B yang akan diproses berkasnya.

Seorang teman yang kuliah di semester akhir Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) terlihat sangat gusar malam itu. Berkali kali ia membaca sebuah berita dengan narasumber kepala BKD di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan serta Papua yang dengan tegas menolak pelamar CPNS karena mereka lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang akreditasinya C. BKD hanya memberikan balasan terima kasih sudah berpartisipasi mengirimkan lamaran secara online.

Buru buru temanku tadi BBM seorang dosennya dan ia mendapatkan jawaban jika jurusannya terakreditasi C. Lunglailah dia. Untuk akreditasi kampusnya, ia lebih tak yakin masuk karena kampusnya baru saja dinegerikan.

Jika aturan itu benar benar dijalankan, dipastikan para pelamar CPNS di wilayah Kepri akan datang dari sarjana luar provinsi ini, yang kampus dan jurusannya terakreditasi A atau B. Namun yang membuat temanku bertanya tanya, apakah syarat terakreditasi A atau B untuk kampus atau prodi atau jurusannya.

"Ah merencanakan membuat bisnis sajalah," kata temanku tadi. Kebetulan selama ini ia bisa membiayai kuliahnya sendiri dari hasil keringat sendiri. Meski ia mengakui menjadi PNS merupakan keinginannya namun jika terbentur aturan ia tak mau larut dalam keputusasaan semata.

Wajar saja teman mudaku ini mengincar PNS. Di depan mata ia melihat bagaimana kehidupan para PNS. Makmur. Apalagi afa tunjangan daerah yang nilainya lumayan dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Bagi sarjana tidak kreatif yang selama ini hanya memutuskan PNS sebagai cita citanya aturan soal akreditasi sudah pasti membuanya bingung tujuh keliling.

Post a Comment for "Kegelisahan Sarjana"